PENDAHULUAN
Teknologi Pendidikan
merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai profesi Teknologi
Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis
(terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan
praktis Teknologi Pendidikan.
Melihat begitu banyaknya cakupan
Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini akan dibahas hal-hal yang
berkenaan dengan Teknologi Pendidikan. Hal-hal tersebut adalah (1) definisi Teknologi
Pendidikan, (2) pengertian dan karakteristik profesi, (3) pengertian profesi
Teknologi Pendidikan, (4) fungsi profesi Teknologi Pendidikan, (5) tugas pokok
Profesi Teknologi Pendidikan, (6) pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan, (7)
organisasi profesi Teknologi Pendidikan, (8) kode etik Teknologi Pendidikan.
PEMBAHASAN
1. Definisi Teknologi Pendidikan
Istilah
teknologi muncul dari bahasa Yunani “Technologis”. Kata “technie” sendiri
mempunyai arti seni, keahlian dan sains, sedangkan logos adalah ilmu. Gaibraith
mengartikan teknologi sebagai penerapan yang sistematik dari pengetahuan ilmiah
dan terorganisasikan pada hal-hal praktis. Dalam arti sempit teknologi
pendidikan adalah media pendidikan, yakni teknlogi yang digunakan sebagai alat
bantu dalam pendidikan supaya lebih efektif, efisien dan berhasil guna.
Sedangkan
menurut (AECT) Association for
Educational Communication and Technology, Teknologi Pendidikan adalah suatu
proses yang kompleks dan terpadu denga melibatkan peralatan, ide, prosedur,
orang dan organisasi untuk menganalisis permasalahan, menemukan problem
solving, melakukan evaluasi serta mengelola pemecahan masalah yang berkaitan
dengan semua aspek belajar manusia.
2.
Pengertian
dan Karakteristik Profesi
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang
mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti
menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah
profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah
sama.
Beberapa karakteristik dari profesi adalah adanya :
(1) suatu teknik intelektual (2) aplikasi teknik tersebut, yang terkait dengan
urusan praktis manusia (3) pelatihan dengan periode waktu yang lama, sebelum
memasuki profesi tersebut (4) suatu perkumpulan anggota profesi yang tergabung
dalam sebuah badan dengan satu komunikasi bermutu tinggi antar anggota
anggotanya (5) satu rangkaian pernyataan kode etik dan standar yang disepakati
(6) pengembangan teori intelektual dengan penelitian yang terorganisasi.
Dari enam karakteristik diatas maka Teknologi Pendidikan
dapat digolongkan sebagai suatu profesi karena memiliki teknik intelektual ,
praktek aplikasi dari teknik tersebut, pelatihan dengan periode waktu yang
panjang, asosiasi & komunikasi antar anggotanya ,kode etik & standar,
teori intelektual & penelitian.
3.
Pengertian
Profesi dan Posisi Teknologi Pendidikan
1). Pengertian Profesi Teknologi
Pendidikan
Miarso
(2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli
dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara
sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan
ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
Dalam AECT
1994 telah dirumuskan definisi teknologi pendidikan seperti telah disebutkan
dalam latar belakang di atas bahwa: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan
praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian
proses dan sumber untuk belajar”.
Dari kedua
definisi itu maka pengertian profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli
yang melakukan teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan
serta menilai proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik.
2). Posisi Profesi Teknologi
Pendidikan
Posisi
profesi teknologi pendidikan tidak jauh dari pendidikan itu sendiri. Apabila
dikaitkan definisi teknologi pendidikan menurut AECT 1994 dengan UU No. 20
Tahun 2003, maka tampak suatu hubungan yang jelas. Dalam AECT 1994 disebutkan
bahwa “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk
belajar”. Ada beberapa kata dalam definisi di atas terdapat juga di dalam UU
No. 20 Tahun 2003 atau yang mempunyai makna yang sama, yaitu pengelolaan,
pengembangan dan pelayanan teknis dan semuanya itu tergolong sebagai tenaga
kependidikan.
4. Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan
Dari
membaca definisi teknologi pendidikan terlebih dahulu maka kita tahu fungsi dari
profesi teknologi pendidikan yaitu sebagai suatu profesi yang mencarikan jalan
keluar masalah belajar baik individu atau kelompok. Jalan keluar yang diberikan
adalah berupa rancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaaan, penilaian dan
penelitian terhadap belajar. Selain itu profesi teknologi pendidikan juga
sebagai pengembang sumber daya manusia.
Dengan
demikian profesi teknologi pendidikan dapat menjadikan orang bertambah kreatif dalam
kegiatan belajar sekaligus menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah
orang yang cerdas maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan
ini berarti akan meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya
manusia, mengatasi masalah belajar baik individu ataupun kelompok, dan juga
akan meningkatkan kinerja.
5. Tugas Pokok Profesi Teknologi
Pendidikan
Sama halnya dengan fungsi profesi teknologi pendidikan, tugas
pokok profesi teknologi pendidikan ada kaitannya dengan definisi teknologi
pendidikan. Kita harus tahu terlebih dahulu definisi teknologi pendidikan, dan
selanjutnya membuat suatu rumusan lebih rinci masing-masing kalimat, dengan
demikian akan tergambar jelas pokok pokok tugas profesi teknologi pendidikan.
Profesi
teknologi pendidikan meliputi desainer, pengembang, pemakai, pengelola dan
pengevaluasi, peneliti kegiatan belajar. Chaeruman (2008:2) mengatakan bahwa
seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi profesi:
- Perancang proses dan sumber
belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti merancang sistem
pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik
pebelajar
- Pengembang proses dan sumber
belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti mengembangkan teknologi
cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer, dan
sebagainya
- Pemanfaat atau pengguna proses
dan sumber belajar dengan ruang lingkuperjaannya seperti memanfaatkan
media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan
institusionaliasasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan
dan regulasi pendidikan
- Pengelola proses dan sumber
belajar dengan ruang lingkup pekerjaaannya seperti mengelola proyek,
mengelola aneka sumber belajar, mengelola sistem penyampaian, dan
mengelola sistem informasi pendidikan
- Pengevaluasi (evaluator) atau
peneliti proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya
seperti melakukan analisis masalah, mengukur acuan patokan, evaluasi
formatif, evaluasi sumatif dan meneliti kawasan pendidikan.
Selain
itu tugas profesi teknologi pendidikan dikemukakan oleh Miarso (2004:70).
Miarso menyebutnya sebagai tugas pokok teknolog pembelajaran atau perekayasa
pembelajaran dengan tugasnya sebagai berikut:
- pengembangan bidang kajian dan
kawasan teknologi/rekayasa pembelajaran
- perancangan dan pengembangan
proses, sumber dan sistem pembelajaran
- produksi bahan belajar
- penyediaan sarana dan prasarana
belajar
- pemilihan dan penilaian sistem
dan komponen sistem pembelajaran
- pemanfaatan proses dan sumber
belajar
- penyebaran konsep dan temuan
teknologi pendidikan
- pengelolaan kegiatan
pengembangan dan pemanfaatan sumber belajar
- perumusan bahan kebijakan
teknologi/ rekayasa pembelajaran.
Dari
beberapa pendapat di atas maka dapat ditarik suatu rumusan tugas pokok profesi
teknologi pendidikan seperti berikut ini.
1. Perancang (desainer): tugas ini meliputi mendesain sistem
pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar.
Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi
langkah-langkah penganalisaan, perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan
penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk
fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi
serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu
pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segi-segi latar belakang pengalaman
pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan
Richey, 1994:30).
2. Pengembang (developer): tugas ini meliputi produksi dan
penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis
komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak adalah buku-buku,
bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi cetak ini ada dua
jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio visual adalah
teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio visual adalah
gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan alat tersebut
hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual. Sedangkan visual saja
termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis komputer adalah teknologi
yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
Perangkat lunak berupa program-program komputer yang dapat menampilkan
tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras dapat berupa layar
monitor, CPU, LCD, In focus, dan sebagainya. Dalam perkembangannya komputer
merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan sebagainya. Teknologi
terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang dikendalikan oleh komputer.
Sebagai contohnya adalah video, film, telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan
Richey, 1994:30).
3. Pemanfaat/Pengguna (User): tugas ini meliputi pemanfaatan
media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi.
Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk
belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang
terencana dengan tujuan untuk diadopsi. Implementasi adalah penggunaan bahan
dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan
tersimulasikan), sedangkan pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan
pelestarian dari inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi
( Seels dan Richey, 1994:30).
4. Pengelola (Manager), tugas ini meliputi pengelola proyek,
pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi.
Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek
desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan
mengendalikan pendukung dan pelayanan sumber. Pengelola sistem penyampaian
merupakan kegiatan merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana
distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi
adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan,
pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya
sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30).
5. Penilai (Evaluator), tugas ini meliputi menganalisis
masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif.
Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah
dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan.
Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan
pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif
adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai
dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan
pengumpulan informasi tentang kecukupan untuk pengambilan keputusan dalam hal
pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30).
6. Peneliti (Researcher), tugas ini meliputi kegiatan
penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini
mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan,
pengelolaan, dan penilaian
6. Pendidikan Keahlian Teknologi
Pendidikan
Untuk dapat berprofesi sebagai teknolog pendidikan, maka
pendidikan yang harus ditempuh adalah jenjang perguruan tinggi melalui Program
Studi Teknologi Pendidikan pada strata 1, 2, atau 3, tidak semua perguruan
tinggi di Indonesia membuka program studi tersebut. Namun sekarang ini sudah
banyak perguruan tinggi yang membuka program studi teknologi pendidikan baik
strata satu, dua ataupun tiga. Ketiga strata pendidikan ini mempunyai
kompetensi yang berbeda-beda.
Pendidikan
keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk
penguasaan kemampuan :
1. Memahami landasan teori/riset an
aplikasi teknologi pendidikan.
2. Merancang pola instruksional
3. Memproduksi media pendidikan
4. Mengevaluasi program dan produk
instruksional
5. Mengelola Media dan sarana
belajar
6. Memanfaatkan sarana,media,dan
teknik instruksional
7. Menyebarkan informasi dan
produk teknologi pendidikan
8.Mengoperasikan sendiri dan melatih
orang lain dalam mengoperasikan peralatan audiovisual.
Pada Jenjang S2 kompetensi lulusan adalah sebagai
berikut :
1. Menerapkan
pendekatan sistem dalam rangka pengembangan
pembelajaran,
baik pada tingkat mikro/kelas maupun dalam konteks pendidikan maupun latihan.
2. Merencanakan
kurikulum, pemilihan strategi pembelajaran,
serta
penilaian pelaksanaannya.
3. Merancang, memproduksi, dan menilai bahan
bahan pembelajaran.
4. Mengelola Lembaga sumber belajar.
5. Melatih
dan mendidik orang lain dalam berbagai aspek teknologi pendidikan.
6. Menyebarkan
konsep dan aplikasi teknologi pendidikan.
Sedangkan pada jenjang S3 adalah sebagai berikut :
1. Mampu mengkaji dan menganalisis teori/konsep
dan temuan
penelitian
dibidang instruksional dan meramunya menjadi sutau teori/konsep pembelajaran
yang sesuai dengan karakteristik budaya Indonesia.
2. Mampu
mengidentifikasikan dan mengkaji kebijakan pendidikan dan masalah
pelaksanaannya, dan menselaraskannya dengan perkembangan IPTEK dan SOSEKBUD.
3. Mampu
melaksanakan sendiri dan memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, baik
untuk menguji teori instruksional, maupun menghasilkan inovasi dalam proses dan
sistem pendidikan
7. Organisasi Profesi Teknologi
Pendidikan
Di Indonesia,
tenaga profesi itu terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan
Indonesia ( IPTPI ) yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar
pertimbangan pendirian organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya
usaha pendidikan ( termasuk penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia,
sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman,
peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK
dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
Visi dan misi
Dengan
semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam
memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan,
melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi
IPTPI
mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam
pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka
mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar
tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja
dan produktivitasnya.
Tujuan
Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Program
1. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
3. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
4.Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah dalam pembelajaran
5.Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
1. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
3. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
4.Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah dalam pembelajaran
5.Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
8. Kode Etik Profesi
Teknologi Pendidikan
Kode Etik
Profesi Teknologi Pendidikan Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan
profesi yang bersifat netral; ia merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak
pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar.
Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam
sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap
kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi
ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan kode etik
ini secara umum adalah :
1.melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
3.melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan
4.mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.
1.melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
3.melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan
4.mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
Dengan tersedianya tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi, maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam lembaga -lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat diwujudkan secara optimal.
KESIMPULAN
Profesi Teknologi merupakan profesi
yang netral, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh
kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi
komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya
akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan.
Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan tersedianya tenaga terdidik
dan terlatih dalam bidang Teknologi Pendidikan dan adanya organisasi profesi,
maka secara konseptual akan terjamin usaha penerapan teknologi pendidikan dalam
lembaga - lembaga yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan pembelajaran.
Pembangunan sistem pendidikan di
Indonesia hanya mungkin dapat terlaksana sesuai dengan harapan jika dipahami
arti penting Teknologi pendidikan, sehingga peran dan potensinya dapat
diwujudkan secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Miarso,
Yusufhadi. 2011. Menyemai Benih Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
Prawiradilaga, D.S.,
2012. Wawasan Teknologi Pendidikan.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group
tugas_09.html
(diunduh pada 6 desember 2013).
http://desain-pembelajaran.blogspot.com/2012/06/ltp-pendidikan-keahlian-dan-
profesi.html (diunduh pada 6 desember 2013).

0 komentar:
Posting Komentar